Nilai dan Norma Sosial

|



I. NILAI SOSIAL.

A. Pengertian Nilai Sosial

Nilai sosial adalah sebuah konsep abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk, indah atau tidak indah, dan benar atau salah. Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang beranggapan menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.

Drs. Suparto mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat.

1. Nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat dalam ber pikir dan bertingkah laku.

2. Nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial.

3. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya. Contohnya ketika menghadapi konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi.

4. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.


B. Pengertian Nilai Sosial Menurut para Ahli



  1. Kimball Young

Mengemukakan nilai sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.

  1. A.W.Green

Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.

  1. Woods

Mengemukakan bahwa nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari

  1. M.Z.Lawang

Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas,berharga,dan dapat mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.

C. Ciri – ciri Nilai Sosial.

Ciri nilai sosial di antaranya sebagai berikut

  1. Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
  2. Disebarkan diantara warga masyarakat (bukan bawaan lahir).
  3. Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
  4. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
  5. Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
  6. Dapat mempengaruhi pengembangan diri sosial
  7. Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
  8. Cenderung berkaitan satu sama lain.

D. Klasifikasi Nilai Sosial.

Berdasarkan ciri-cirinya, nilai sosial dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu nilai dominan dan nilai mendarah daging (internalized value).


1. Nilai dominan

Nilai dominan adalah nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai lainnya. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut.

  1. Banyak orang yang menganut nilai tersebut. Contoh, sebagian besar anggota masyarakat menghendaki perubahan ke arah yang lebih baik di segala bidang, seperti politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
  2. Berapa lama nilai tersebut telah dianut oleh anggota masyarakat.
  3. Tinggi rendahnya usaha orang untuk dapat melaksanakan nilai tersebut. Contoh, orang Indonesia pada umumnya berusaha pulang kampung (mudik) di hari-hari besar keagamaan, seperti Lebaran atau Natal.
  4. Prestise atau kebanggaan bagi orang yang melaksanakan nilai tersebut. Contoh, memiliki mobil dengan merek terkenal dapat memberikan kebanggaan atau prestise tersendiri.

2. Nilai mendarah daging (internalized value)

Nilai mendarah daging adalah nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lagi (bawah sadar). Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai sosial dapat mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat.

Biasanya nilai social telah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil. Umumnya bila nilai tidak dilakukan, ia akan merasa malu, bahkan merasa sangat bersalah. Contoh, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab.

Notonegoro membagi nilai social menjadi tiga bagian :

1. Nilai Material : segala sesuatu yang bermanfaaat bagi fisik (tubuh) manusia.

Contoh : makanan, pakaian.

2. Nilai Vital : segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia untuk melakukan segala aktivitas. Contoh : Fasilitas belajar.

3. Nilai Kerohanian : segala sesuatu yang bermanfaat bagi rohani manusia.

Nilai kerohanian dibagi menjadi empat :

a. Nilai kebenaran : nilai yang bersumber dari akal manusia.

b. Nilai keindahan :nilai yang bersumber pada rasa keindahan yang dimiliki manusia.

c. Nilai kebaikan ( nilai moral ) : nilai yang bersumber pada kodrat manusia. Misal: kehendak dan kemauan manusia.

d. Nilai relegius : nilai yang bersumber pada keyakinan terhadap Tuhan yang bersifat mutlak.




II. NORMA SOSIAL.


A. Pengertian Norma Sosial.


Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi pedoman perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.

1. Cara (usage)

Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.

Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan


  1. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.

Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.


  1. Tata kelakuan (Mores)

Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.

Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.


  1. Adat istiadat (Custom)

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.


B. Macam norma sosial

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut.


1. Norma agama

Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa

Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.

Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.


2. Norma kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).

Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.


3. Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.

Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat.


4. Norma kebiasaan

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.

Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.


5. Kode etik

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.

Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.


Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.

C. Hubungan antara Nilai dan Norma.

Setiap masyarakat memiliki anggapan dan persepsi terhadap segala sesuatu yang terjadi disekelilingnya. Apa yang terjadi akan dipersepsikan sebagai sesuatu yang baik atau buruk, bermoral atau biadab, dsb. Segala sesuatu yang dipersepsikan baik dan berharga akan dijunjung tinggi dan dicita-citakan oleh masyarakat. Inilah yang disebut dengan nilai social.

Pada dasarnya semua anggota masyarakat akan berusaha agar dapat berberilaku sesuai dengan nilai social dan hal ini akan dapat tercapai jika didalam masyarakat terdapat norma social. Dalam hal ini kehadiran norma social untuk dijadikan pedoman bagi anggota masyarakat agar dapat berperilaku sesuai dengan nilai yang telah disepakati. Jadi norma social berfungsi sebagai sarana agar anggota masyarakat dapat mencapai nilai social.

Namun perlu dicatat, mengutip pernyataan Blau, bahwa legitimasi nilai social budaya yang datang dari kekuasaan tingkat atas akan dapat mendistorsi /merusak penanaman nilai social budaya pada tingkat individu. Legitimasi nilai yang dipaksakan dari atas akan menghambat kreativitas dan ruang gerak individu, sebagai contoh internalisasi nilai-nilai Pancasila versi pemerintah pada era orde baru.

Ketika masyarakat diberi kelonggaran ruang gerak ternyata pengembangan nilai-nilai social budaya yang berasal dari lapisan bawah dapat berjalan secara alamiah, misal : aksi protes terhadap perjudian, minuman keras, korupsi, dll. terjadi dengan sendirinya ( alamiah ).

Khusus untuk masyarakat Indonesia saat ini sedang terjadi persoalan yang cukup serius tentang terjadinya kesenjangan antara nilai ideal dan nilai actual. Selama ini penanaman nilai –nilai ideal yang diperoleh melalui pengajaran agama tidak mudah untuk di terapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga terjadilah yang namanya kesenjangan antara nilai ideal dan nilai actual. Persoalan ini jika tidak dapat dijembatani akan menimbulkan masalah besar dikelak kemudian hari terutama bagi generasi muda penerus bangsa. Terjadinya korupsi maupun penyalah gunaan kekuasaan yang terjadi secara kasat mata merupakan bukti bahwa para pejabat negara tidak dapat menerapkan nilai–nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang relegius.

Didik Widiawan Sukmadi
SMA Negeri 2 Solo
Jawa Tengah

1 komentar:

Anonim mengatakan...

The Lucky Club Live Casino - Lucky Club Live Casino
Enjoy thrilling games luckyclub and an incredible range of slots, table games, and more at The Lucky Club Live Casino! Sign up and claim your welcome bonus today!

Posting Komentar